Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus memantau persidangan perkara dugaan memberikan keterangan palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstittusi dengan terdakwa Zulfahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencananya, perkara dengan tersangka lain, yakni pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto, akan disidang setelah vonis Zulfahmi.
“Berkas BW sudah P21, nanti menunggu vonis Zulfahmi dulu (baru BW disidang),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Sanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Sementara, dalam sidang yang menjerat sepupu Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar itu sudah berjalan empat kali. “Mungkin dua kali sidang lagi baru putusan,” sambungnya.
Victor menambahkan, saat ini pihaknya tengah menunggu vonis terhadap Zulfahmi dalam kasus tersebut. Yang jelas, kata Victor, berkas BW sudah P21 dan tidak ada kriminalisasi yang dilakukan Polri dalam kasus ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby