Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). Ilham Arief ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek PDAM Makassar tahun anggaran 2006-2012. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan, dan transfer instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012, atas tersangka Ilham Arief Sirajuddin.

Hal itu pun dibenarkan oleh Ilham usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Selasa (28/7).

“Iya sudah P21,” jelas Ilham, di gedung KPK, Jakarta.

Mantan Wali Kota Makassar itu pun bersyukur, karena berkas perkara yang menjeratnya ke balik jeruji besi telah selesai. Dia mengatakan, ingin segera mengetahui berapa hukuman yang dia terima.

“Dan saya bersyukur secara pribadi prosesnya sudah selesai. Sudah kooperatif semua. Dan saya secara pribadi pun mengharapkan, bahwa proses ini cepat selesai karena saya sangat membutuhkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2014 lalu. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerja sama pengelolaan dan transfer instalasi PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar tahun anggaran 2006-2012, dengan kerugian negara mencapai Rp 38 miliar.

Politikus Partai Golkar itu sempat mengajukan praperadilan atas status tersebut. Dia pun berhasil menang dan terbebas dari ‘cap’ tersangka yang disematkan KPK.

Namun demikian, pada 10 Juni 2015 lalu, KPK kembali menyematkan status tersangka kepada Ilham. Pria yang disinyalir anak buah Wakil Presiden Jusuf Kalla itu pun, akhirnya resmi ditahan lembaga antirasuah.

Atas dugaan tersebut, Ilham dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terhadap PDAM Makassar. Hasil audit tersebut ditemukan, adanya potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp520 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby