Medan, Aktual.com – Ditetapkannya Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti mengulang ‘sejarah’ kelam pimpinan provinsi tersebut.
Pasalnya, Gubernur Sumut sebelumnya, yakni Syamsul Arifin juga ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
Jika Gatot jadi tersangka untuk kasus suap hakim PTUN, pendahulunya yakni Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan APBD Langkat tahun anggaran 2000 hingga 2007.
Syamsul yang merupakan Politisi Golkar dan mantan Bupati Langkat, akhirnya divonis bersalah pada November 2012 oleh Mahkamah Agung dan harus menjalani hukuman selama 6 tahun penjara.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumut yang dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho akhirnya diangkat menjadi Plt. Gubernur Sumut.
Pada Pilkada 2013, Gatot Pujo Nugroho kembali ikut mencalonkan diri. Politisi PKS itu maju dengan berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi yang kala itu merupakan politisi Golkar dan mantan Bupati Serdang Bedagai.
Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan istri dari Gatot, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Hasil ekspose (pada Rapat Pimpinan dan tim lengkap) progress kasus OTT Hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gub Sumut, GPN dan ES, sebagai tersangka,” beber Indriyanto, di gedung KPK, Selasa (28/7).
Lebih jauh disampaikan Indriyanto, penetapan pasangan suami istri itu menjadi tersangka, merupakan hasil pengembangan atas keterangan, baik dari para saksi maupun tersangka sebelumnya.
“Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dr pemeriksaan saksi-saksi yang ada, juga perolehan alat bukti lainnya,” pungkasnya.
Gatot dan Evy disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh: