Jakarta, Aktual.com — Rekomendasi Musyawarah Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) ke III yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), sejak Selasa (28/7) menegaskan para petani tembakau meminta pemerintah menolak aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Pasalnya, dampak aksesi FCTC akan sangat luas bagi petani tembakau dan industry hasil tembakau.

Para petani tembakau masih memegang janji Presiden Jokowi pada waktu bertemu petani bahwa beliau akan melindungi semua industri padat karya termasuk padat karya dalam hal ini Industri Hasil Tembakau, termasuk petani.

“Saya percaya, panglima tertinggi itu Presiden. Beliau menjanjikan petani mendapatkan perlindungan. Makanya kami berharap kebijakan itu tidak sekadar kepentingan kesehatan atau kesejahteraan, harus dalam kebijakan win win solution, tidak saling merugikan,” ujar Ketua APTI Jateng Wisnu Brata di Jakarta, Rabu (29/7).

Itulah sebabnya, para petani meminta Presiden tidak menandatangi FCTC karena itu merupakan regulasi internasional yang sifatnya mengikat. Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan sudah selayaknya tidak mencontek begitu saja regulasi FCTC karena terbukti tidak sesuai dengan ekonomi, sosial, budaya masyarakat kita.

Untuk itu, harus ada aturan melindungi semua pihak, termasuk para petani tembakau. Maka, perlu duduk bersama semua komponen, baik pro kontra. Wisnu meyakinkan, para pemangku kepentingan di IHT sangat mendukung, larangan merokok di tempat umum. Namun demikian, mereka juga meminta pemerintah mengeluarkan regulasi untuk menyediakan area merokok seperti titah Mahkamah Konstitusi.

“Anak-anak hingga usia 18 tahun dilarang merokok kami setuju. Namun jangan kemudian mengarahkan petani untuk mengganti tanaman tembakau menjadi tanaman lain,” imbuhnya seraya menegaskan rekomendasi-rekomendasi hasil Munas akan langsung disampaikan ke Presiden.

Dihubungi terpisah Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran mendukung penuh keinginan petani tembakau yang menolak FCTC. Menurutnya, implikasi penerapan FCTC sangat besar terhadap IHT. “Karena regulasi internasional ini sifatnya mengikat,” ujarnya.

Padahal IHT saat ini merupakan industri penting nasional. Dengan kontribusi cukai dan pajak yang mencapai Rp 250 triliun dan menyerap jutaan tenaga kerja, pemerintah selayaknya memberikan perlindungan yang memadai. “Pemerintah seharusnya berpikir, rontoknya industry hasil tembakau tentu berdampak sangat luas, baik terhadap penerimaan negara maupun isu tenaga kerja,” beber Ismanu.

Pengamat ekonomi politik, Salamudin Daeng juga mengingatkan agar pemerintah memperbaiki regulasi yang berkait dengan IHT, memperbaiki struktur industri agar bisa bersaing di pasar internasional, subsidi untuk petani tembakau agar harga bisa bersaing dengan tembakau impor asal Tiongkok.

“Bahkan kalau perlu asuransi pertanian untuk melindungi petani dari gagal panen atau bencana,” imbuhnya.

Di level kebijakan perdagangan dan keuangan, perlu diterapkan lagi bea masuk untuk melindungi produk tembakau dalam negeri. Juga tidak kalah penting, suku bunga industri ditekan. Jika tidak, maka industri dalam negeri bisa mati.

“Kalau kemudian biaya tenaga kerja 25 persen, kemudian biaya gabungan pajak cukai mencapai 25 persen maka maka industri tidak efisien. Ujungnya, pemerintah juga yang rugi karena harus menanggung beban pengangguran akibat rontoknya IHT,” ujar Daeng.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka