Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, OC Kaligis menolak untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (28/7).
Dia menolak diperiksa lantaran, kondisi kesehatannya yang kurang baik. Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu juga berdalih, jika dirinya ingin perkara yang menjeratnya segera masuk ke persidangan.
Penolakan OC Kaligis terhadap pemeriksaan KPK, tidak hanya dilakukan kali ini. Sebelumnya, dia juga menolak ketika agenda pemeriksaan pada Kamis (23/7) lalu.
Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan, bahwa atas penolakan tersebut OC Kaligis bisa saja dianggap telah menghalangi proses penyidikan.
”Penyidik menilai bahwa sikap pak OCK tidaklah kooperatif,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Namun demikian, lanjut Priharsa, keputusan jikalau OC Kaligis dianggap telah merintangi proses penyidikan, merupakan kewenangan penyidik. Dan termasuk, apakah alasan tersebut sudah terkonfirmasi ke pihak penyidik.
”Sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespon sikap tersebut,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, pada agenda pemeriksaan Selasa (28/7), OC memang menolak untuk memberikan kesaksian untuk tersangka M Yagari Bhastara.
”Tekanan darahnya tinggi dan dia mau langsung disidang di pengadilan. Karena alasannya dari penyidik KPK sudah punya dua alat bukti cukup, kalau bukti cukup, minta sidang segera, itu saja,” ujar pengacara OC, Alamsyah Hanafiah, di gedung KPK, Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby