Jakarta, Aktual.com — Bekas Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Sherman Rana Krishna dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti menyuap bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya. Suap sebesar Rp 7 miliar itu diberikan untuk mendapatkan izin pendirian PT Indokliring Internasional.
“Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi supaya menyatakan terdakwa Sherman Rana Krishna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum KPK Haerudin di dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/7).
Menurut jaksa, Sherman terbukti melakukan suap sesuai dengan pasal 5 ayat (1) huruf a subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Ada sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam berbuatan Sherman. Perbuatan terdakwa, menurut jaksa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa adalah inisator agar Hasan Wijaya bertemu dengan Syahrul Raja Sempurnajaya. Terdakwa adalah inisator agar Rp 7 miliar dikembalikan ke brangkas PT Indokliring Internasional guna menutupi seolah-olah uang tersebut tidak keluar dari PT Indokliring Internasional sehingga tidak ada pemberian terhadap dari Syahrul Raja Sempurnajaya. Terdakwa merupakan peserta aktif dan melakukan peran dominan dalam pelaksanaan kejahatan. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatan,” ujar jaksa Haerudin.
Jaksa juga menilai tidak ada hal yang meringankan dalam proses persidangan Sherman. “Perbuatan terdakwa Sherman Rana Krishna selaku Direktur Utama PT BBJ dan Komisaris Utama PT Indokliring Internasional, bersama-sama dengan Komisaris Utama PT BBJ Hassan Widjaja dan Direktur PT BBJ Moch Bihar Sakti Wibowo memberikan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar yang terdiri atas 600 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya agar mememberikan izin usaha Lembaga Kliring Berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional,” tambah jaksa.
Pemberian uang itu dimulai dari upaya PT BBJ memiliki Lembaga Kliring Berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indokliring Internasional dan membentuk tim pada Mei 2012 yang salah satu tugasnya adalah mengajukan izin ke Kepala Bappebti saat itu Syahrul Raja Sempurnajaya.
Atas permintaan izin itu, Syahrul melalui Kepala Biro Hukum Bappeti bernama Alfons Samosir menyatakan untuk mendapatkan izin usaha agar memberikan saham kepada Syahrul sebanyak 10 persen dari modal awal Lembaga Kliring Berjangka yang didirikan sebesar Rp 100 miliar atau senilai Rp 10 miliar.
Bihar menyampaikan permintaan saham itu dalam rapat Dewan Komisaris dan Direktur PT BBJ pada 10 Juli 2012 dihadiri Direktur Keuangan PT BBJ Roy Sembel, Komisaris PT BBJ Kristanto Nugroho, Direktur Utama PT BBJ Made Sukarwo, Kadiv Keuangan PT BBJ Stephanus Paulus Lumintan dan Corporate Secretary PT BBJ Aulia Shina Primayog.
Pada saat itu Roy Sembel mengusulkan agar diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan pertimbangan lebih simpel dan tidak mudah ditelusuri sumbernya. Komisaris PT BBJ Hendra Gondowidjaya pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS) PT BBJ kemudian meminta agar Hassan Widjaja yang melakukan lobi untuk mendapatkan izin karena dianggap paling dapat menembus dan lobi ke Bappebti.
Lembaga Kliring Berjangka PT Indokriling Internasional akhirnya terbentuk pada 27 Juli 2012 yang berasal dari modal patungan PT BBJ sebesar Rp 20 miliar, PT Valvury Asia Futures sebesar Rp 2,5 miliar dan PT SOlid Gold sebesar Rp 2,5 miliar sehingga total modal adalah Rp 25 miliar. Setelah pendirian, Hassan pun bertemu dengan Syahrul dan disepakati pemberian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 7 miliar.
Hassan meminta Bihar menyiapkan uang sebesar Rp 7 miliar yang diambil dari modal awal PT Indokliring Internasional. Uang itu dicairkan oleh Kepala Divisi Keuangan PT BBJ Stephanus Paulus Lumintan di Bank Windu cabang Rawamangun dalam bentuk dua cek senilai Rp 2 miliar dan cek Rp 4 miliar ditukarkan dalam bentuk dolar AS.
Selanjutnya Stephanus pada 2 Agustus 2012 membawa tiga cek masing-masing Rp 500 juta, Rp 250 juta dan Rp 250 juta yang berjumlah total Rp 1 miliar dan uang 600 ribu dolar AS dan menyerahkan ke Bihar dan dimasukkan dalam tas warna abu-abu strip biru bertulis JFX. Pada tanggal yang sama, di Kafe Lulu Kemang Arcade, Bihar menemui Syahrul Raja Sempurnajaya dan menyerahkan uang tersebut kepada Syahur di dalam mobil yang di parkir di samping mobil Bihar. Bihar pun melaporkan pemberian uang itu di kantor PT BBJ.
Keesokan harinya, pada 3 Agustus 2012, Sherman dan Hendra mengajukan permohonan izin usaha Lembaga Kliring Berjangka kepada Kepala Bappepti yang dijabat Syahrul. Syahrul selanjutnya memerintahkan Kepala Biro Perniagaan Bappebti Robert James Bintaryo memperoses izin tersebut ke Kepala Bappebti saat itu Syahrul Raja Sempurnajaya.
“Terdakwa mengetahui, menyadari dan menghendaki untuk mendapakan izin pendirian PT Indokliring Internasional dan memerlukan lobi dengan Syahrul sebagai kepala Bappebti. Saat Syahrul meminta saham 10 persen Sherman pun menyepakati memberikan uang dalam bentuk tunai sebanyak Rp7 miliar dan mengetahui pada 7 Agustus Bihar sudah memberikannya kepada Syahrul,” kata jaksa.
Atas tuntutan itu, Sherman akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 3 Agustus 2015. “Pembelaan hanya satu saja (dari pengacara),” ungkap Sherman.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu