Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Musi Banyuasin, Andri Sophan, pada Rabu (29/7). Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD terkait pengesahan LKPJ 2014 dan APBD 2015 Pemerintah Daerah Muba.

“Iya benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsuddin Fei),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Selain Andri, penyidik lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Al Khalid Hamzah, staf dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Fathahissalam, selaku Kepala Bidang Prasarana dan Penyehatan Lingkungan di Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Muba.

“Keduanya juga diperiksa untuk tersangka SF,” kata Priharsa.

Dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap tangan oleh tim satgas KPK beberapa waktu lalu.

Keempat tersangka itu yakni, anggota DPRD Muba PDI-P Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Partai Gerinda Adam Munandar, Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei dan Kepala Beppeda Muba Faisyar.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat beberapa proyek garapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, Dinas PU Bina Marga serta Dinas PU Cipta Karya, yang diduga menjadi celah untuk meraup keuntungan.

Salah satunya adalah proyek perbaikan Jalan Nasional yang menghubungkan empat daerah dari Desa Betung Kabupaten Banyuasin hingga ke Kabupaten Musi Rawas. Untuk diketahui, proyek yang dianggarkan dari ABPD Pemda Muba tahun anggaran 2015 itu menyedot dana yang cukup besar, yakni senilai Rp 59 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu