Jakarta, Aktual.com — Ni Nyoman Adnyani 27 tahun, ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Puputan Baru Gang Nuri No 4, Banjar Mertagangga, Denpasar Barat terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polsek Kuta Utara. Dia diketahui kedapatan membawa sabu seberat 3,75 gram.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Yoan Septi Henderi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku menyebutkan benda haram jenis sabu itu akan diberikan kepada suaminya yang saat ini sedang meringkuk di Lapas Keobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

“Suaminya ditahan di Lapas Kerobokan, barang haram narkoba ini disembunyikan pelaku di bungkus makanan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, Rabu (29/7).

Sementara itu, Adnyani mengaku tidak sengaja membawa bingkisan sabu tersebut, karena atas dasar perintah suaminya yang meminta agar mengambil bingkisan ditemannya itu.

“Awalnya saya ditelepon oleh suami dari dalam Lapas Kerobokan. Dia menyuruh untuk mengambil titipan teman. Saya turuti saja, dan saat ketemu temannya saya tanya apa isinya, tapi dia tidak mau mengatakan,” kata Adnyani.

Ibu dua anak itu mengaku, tidak mengenal dengan temannya suaminya yang ditemui di kawasan Monang-maning Denpasar. Hanya saja Adnyani disuruh mengambil bungkusan dan untuk diserahkan kepada suaminya di Lapas.

“Saya sungguh menyesal, dan mulai saat ini saya trauma hingga tak akan mau menerima titipan apapun dari orang yang tidak kenal,” kata dia.

Kini pihak kepolisian masih memburu orang yang menyerahkan paket sabu kepada Adnyani. “Kalau terbukti pelaku mengkonsumsi narkoba, hukumnya hanya direhabilitas. Namun kalau tidak, akan dikenakan pasal pengedar, narkoba,” kata Kanit Reskrim Yoan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu