Jakarta, Aktual.com — Pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengungkapkan, peran Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN) dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim PTUN Medan memberikan modal suap.
Dalam memberikan modal suap itu, Gatot bekerjasama dengan sang istrinya, Evy Susanti (ES). “Dalam konteks ini GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi kepada hakim PTUN. Kalau diklasifikasi pemberi dan penerima ini bisa dikategorikan dugaan pemberi,” ujar Johan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/7).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka kasus suap kepada Hakim PTUN Medan. Status tersebut ditetapkan setelah pihak KPK mengadakan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara kemarin (28 Juli 2015), dari pemeriksaan baik saksi maupuan tersangka, KPK berkesimpulan menemukan dua alat bukti permulaan cukup, yang disimpulkan diduga terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka GPN, kedua adalah ES dari swasta,” kata Johan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu