Jakarta, Aktual.com — General Manager perusahaan pengembang perumahan PT Kini Jaya Indah Dibya K Hidayat mengatakan warga asing boleh memiliki properti di Indonesia namun tetap diikuti dengan peraturan khusus.
“Status kepemilikan tanah harus jelas, mungkin tidak perlu hak milik tetapi cukup hak guna bangunan,” ujar GM PT Kini Jaya Indah, Dibya K Hidayat di Semarang, Rabu (29/7).
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan jumlah pembeli dari asing akan semakin besar mengingat dalam waktu dekat akan dimulai masyarakat ekonomi ASEAN.
“Dengan mulai berlakunya MEA pada akhir tahun ini tentu jumlah pekerja asing yang masuk ke Indonesia akan semakin banyak. Tentu kebutuhan mereka akan tempat tinggal juga semakin tinggi,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui jika warga asing boleh memiliki properti di Indonesia. Langkah tersebut diambil sebagai salah satu strategi menghadapi persaingan di tingkat global mengingat sejumlah negara tetangga di antaranya Singapura dan Malaysia sudah membuka akses properti untuk warga asing.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka