Jakarta, Aktual.com — Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota dewan yang harus mundur jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, hingga diperbolehkannya keluarga petahana untuk ikut Pilkada.
Terkait putusan itu, ada indikasi penurunan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksaan pilkada serentak.
“Itu MK. Tadi ada adiknya pak Mahyudin (Wakil MPR) di Kutai Timur tidak jadi maju padahal kita udah dukung (PAN) tapi karena harus mundur (DPRD) maka tidak jadi maju. Pak Muzamil ngga jadi,” ujar Zulkifli, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (29/7).
“Sehingga semakin sulit mencari calon-calon pemimpin di daerah karena persyaratannya harus mundur, tambah tidak mudah,” tambah dia.
Imbasnya, sambung dia, tidak ada minat bagi para bakal calon untuk kemudian maju dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.
“Bukan tidak ada calon tapi ada kandiat yang terlalu kuat, tidak ada lawan. Misalnya di Surabaya ada Risma, saya dukung dia karena prestasinya bagus dan dicintai rakyat, wawasan kebangsaannya jempol dua, maka kita dukung. Tapi kalau cuma dukung ngga ada lawannya dan UU ngga bisa, maka harus undur 2017, dan itu harus kita benahi,” tandas Ketua Umum DPP PAN itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang