1 dari 5
Sejumlah aktifis Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) membawa poster saat menghadiri putusan pembebasan Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015). Dalam sidang Ketua majelis hakim PTUN Jakarta Timur Ujang Abdullah, memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh KASUM terkait pembatalan pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir.
Dalam sidang Ketua majelis hakim PTUN Jakarta Timur Ujang Abdullah, memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh KASUM terkait pembatalan pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir.
Sejumlah aktifis Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) membawa poster saat menghadiri putusan pembebasan Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015). Dalam sidang Ketua majelis hakim PTUN Jakarta Timur Ujang Abdullah, memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh KASUM terkait pembatalan pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir.
Sejumlah aktifis Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) membawa poster saat menghadiri putusan pembebasan Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Rabu (29/7/2015). Dalam sidang Ketua majelis hakim PTUN Jakarta Timur Ujang Abdullah, memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh KASUM terkait pembatalan pembebasan bersyarat pembunuh aktivis HAM Munir.
Artikel ini ditulis oleh:

















