Jakarta, Aktual.com – ‎Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penjarah uang negara melalui Pertamina itu, juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Dengan memperhatikan apa yang dikemukakan di atas, Majelis berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini telah tepat dan adil dikenakan pada terdakwa,” ujar Hakim Ketua, John Butar Butar saat membacakan amar putusan terdakwa Willy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5).
Majelis Hakim menganggap Willy telah terbukti menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertaminan Suroso Atmomartoyo sebesar 190.000 Dollar Amerika Serikat. Suap itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah petinggi The Associated Octel Company Limited (sekarang Innospec Limited).
Atas perbuatan itu, Willy terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Willy dinilai tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang tengah giat-giatnya memberantas korupsi.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” jelas hakim John.
Namun demikian, ada yang menarik dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dimana terdapat satu Hakim yang justru berbeda pendapat dengan yang lainnya.
Menurut salah satu Hakim yang mengadili perkara suap ke Pertamina itu, Alexander Marwata, tidak ada relevansinya pertemuan-pertemuan antara Suroso Atmomartoyo dengan Innospec dan PT Soegih Interjaya, dengan perpanjangan penggunaan TEL.
“Bahkan dalil penuntut umum saling bertentangan di satu sisi menyalahkan perpanjangan penggunaan TEL, di sisi lain menyalahkan Suroso Atmomartoyo karena tidak memperpanjang MoU untuk memenuhi kebutuhan TEL,” papar Hakim Alexander.
Artikel ini ditulis oleh: