Jakarta, Aktual.com – Satu daerah dari 15 wilayah tersebut yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Rabu (29/7) malam.
Arief menjelaskan juga, perpanjangan pendaftaran didasarkan pada SE Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7), yang menjelaskan mengenai perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah “3-3-3”, yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).
“Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU provinsi dan kabupaten-kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus),” demikian Arief.
Sebelumnya, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, ada 15 wilayah yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015 karena memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah atau satu daerah sama sekali tidak ada yang pasangan calon yang mendaftar.
Artikel ini ditulis oleh: