Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka, dalam kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Kasus dugaan suap hakim PTUN Medan itu bermula dari kasus korupsi Bansos Sumut dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013. Dalam kasus ini, Kepala Biro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis menjadi salah satu pihak yang ikut diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

Rencananya KPK akan mengambil alih kasus tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu terlebih dulu akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. “Kami sedang mengadakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan apakah kasus Bansos itu bisa ditangani, karena kalau dari perkaranya ini dimulai Kejati yang mengeluarkan surat perintah penyelidikan,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam keterangan pers di gedung KPK, Rabu (29/7).

Fuad Lubis merupakan target Kejati Sumut, tapi Fuad balik menggugat Kepala Kejati melalui pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis. Fuad menggugat surat perintah penyelidikan yang diterbitkan oleh pihak Kejati Sumut.

Kemudian gugatan Fuad dimenangkan oleh Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi serta Hakim Dermawan Ginting. Namun, di balik keputusan memenangkan gugatan Fuad ternyata terjadi tindak pidana suap.

Hal itu terbukti setelah KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP) serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi (AF) dan hakim Dermawan Ginting (DG) dan satu panitera Syamsir Yusfan (SY) serta seorang pengacara M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry yang merupakan anak buah OC Kaligis.

Mereka Kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim KPK juga berhasil menyita duit USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura.

Gerry dalam kasus ini disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Setelah melakukan pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni OC Kaligis. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Selain OC Kaligis, KPK baru-baru ini menetapkan Gatot dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya telah diperiksa penyidik KPK dan dicegah berperpergian ke luar negeri.

Gatot dan Evy disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu