Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Namun demikian, KPK mengisyaratkan bakal ada tersangka baru lagi dari pihak swasta dalam kasus tersebut. Apalagi, menurut Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi peran Gubernur Sumut dan istrinya, Evy bukan sebagai pelaku utama.
“Peran GPN dan ES adalah tersangka dalam kasus, tidak ada peran pengganti atau aktor utama,” kata Johan di gedung KPK, Rabu (29/7).
Mantan juru bicara KPK itu pun sudah menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan pengembang hanya pada peran Gatot dan Evy. Bahkan, lanjutnya, setelah ditemukan alat bukti yang dianggap cukup, penyidik bisa saja menetapkan tersangka baru dikasus suap hakim PTUN Medan.
“Pengembangan ke pihak-pihak yang diduga terlibat, dasarnya bila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ada pihak lain maka akan diproses juga,” kata dia.
Berdasarkan informasi, terdapat peran pihak swasta di kasus suap tersebut. Dia adalah kolega Gatot yang sama-sama tercatat sebagai kader Partai Keadilan Sejahter (PKS) diduga Zul Jenggot. Dia kerap bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumut, untuk mengerjakan proyek-proyek yang dianggarkan dari negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu