Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, upaya PK tersebut dilakukan setelah dilakukan banding lembaga antirasuah ditolak.
“Kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah mendaftarkan langkah hukum itu sejak tanggal 28 Juli 2015, sekaligus dengan penyerahan memori PK.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Namun putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita).
Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah. Atas putusan tersebut, KPK kemudian memastikan akan melakukan perlawanan hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu