Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali memperpanjang izin ekspor konsentrat Freeport untuk enam bulan ke depan berdasarkan kesepatakan antara pemerintah dan PT Freeport. Sebelumnya PT Freeport telah menyetor USD20 Juta untuk investasi smelter.

Pengamat Kebijakan Migas menilai seharusnya perpanjangan izin ekspor konsetrat tidak berdasarkan kesepakatan semata. Pasalnya, Kementerian ESDM tersebut mewakili kepentingan rakyat dalam pemerintahan.

“Perpanjangan izin ekspor kok berdasarkan kesepakatan. Apakah perlu ada kesepakatan setiap menerbitkan atau memperpanjang izin. Karena semua sudah jelas, terkait izin ekspor migas diatur di dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP),” ujar pengamat kebijakan Migas Yusri Usman di Jakarta, Kamis (30/7).

Menurutnya, perpanjangan izin ekspor yang dilakukan oleh kementerian ESDM terkesan lucu alias tidak masuk akal. Pasalnya, setelah izin perpanjangan ekspor konsentrat diberikan, pemerintah baru akan duduk membahas rencana kegiatan.

“Mereka sudah bebal. Tidak peduli dengan kepentingan anak cucu generasi mendatang, aji mumpung lagi berkuasa. Parahnya lagi, tidak ada anggota komisi VII yang protes, elite partai politik yang berkuasa tidak ada bicara,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku telah membayarkan kekurangan dana investasi pembangunan smelter sebesar USD20 juta. Hal tersebut juga yang menjadi alasan Freeport mendapatkan surat rekomendasi dari Ditjen Minerba.

“Kekurangan dana Investasi sudah dibayar. Tidak mungkin keluar rekomendasi kalau belum bayar,” ujar Presiden Freeport Maroef Sjamsuddin di Jakarta.

Freeport Indonesia menerima rekomendasi ekspor sebanyak 775 ribu metrik ton (MT) untuk periode Juli 2015-Januari 2016. Angka ini lebih banyak 195 ribu ton dibandingkan dengan rekomendasi ekspor yang diberikan pada periode Januari-Juli 2015 yang sebanyak 598 ribu ton. (Baca: Freeport Setor USD20 Juta, Izin Ekspor lolos)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka