Jakarta, Aktual.com – Pengamat Sosial Politik Moestahid Astari , mengatakan bahwa daerah yang masih mempunyai calon tunggal dalam pilkada serentak, sebaiknya melakukan ‘referendum’ saja.

Dia mengusulkan agar ada Peraturan Pengganti Undang-undang soal referendum terbatas ini, karena dengan adanya calon tunggal ini membuat masalah pilkada serentak berlarut-larut. “Buat saja perppu referndum bukan perppu melegalkan calon tunggal,” paparnya, Kamis (30/7)

Padahal, sambungnya, 269 daerah mestinya bisa digelar dan diatur secara bersamaan. Tapi karena soal calon tunggal ini, jadi menyita waktu dan tenaga untuk menyelesaikannya.

“Referendum saja, tanyakan kepada rakyat, apakah setuju jika calon kepala daerah hanya pasangan calon tunggal,” katanya.

Seperti diketahui, sampai penutupan pendaftaran pilkada, ada 15 daerah yang calonnya pasangan tunggal. KPU menyebutkan ada 12 daerah yang akan melakukan perpanjangan pendaftaran, yaitu Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.

Sementara pada Rabu (29/7) malam data itu bertambah tiga wilayah lagi, yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.

Artikel ini ditulis oleh: