Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan pengibaran bendera bulan bintang atau yang dikenal bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, telah melanggar kesepakatan MoU Helsinki antara pemerintah Indonesia dengan pihak GAM.

Namun, ia mempercai bahwa persoalan itu akan segera dapat diantisipasi oleh internal pemerintahan di Aceh.

“Itukan melanggar (Helsinki,red), masalah itu bisa diselesaikan internal pemerintahan di sana dan aparat di sana. Dan itu tidak terlalu masalah,” kata Sutiyoso usai memberikan sambutannya dalam acara peluncuran buku berjudul ‘Intelijen Negara: Mengawal Transformasi Indonesia Menuju Demokrasi yang Terkonsolidasi’, di Gedung Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, kamis (30/7). (Baca: Aceh Memanas, Bendera Bulan Bintang Dikibarkan).

Sementara itu, ketika ditanyakan lebih lanjut soal apakah sudah ada langkah antisipasi BIN terkait dengan pengibaran bendera bulan bintang tersebut?.

Mantan ketua umum PKPI itu enggan berkomentar kembali, dengan langsung masuk ke dalam lift gedung.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang