Jakarta, Aktual.com —Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan penindakan yang dilakukan petugas sudah sesuai ketentuan. Hal tersebut menyusul para sopir angkutan mikrolet 08 jurusan Tanah Abang-Kota.

“Kalau izin trayek itu kan ranahnya Dishubtrans, namun tidak statis masih bisa dilakukan evaluasi. Kita hanya minta agar mereka mengikuti aturan yang sudah dibuat, kalau melanggar sanksinya sudah pasti ditilang,” katanya, Kamis (30/7).

Dikatakan Mangara meski begitu, peraturan masih bisa dievaluasi agar bisa mengakomodir permintaan para awak angkutan umum.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus membenarkan, jika puluhan Mikrolet 08 tersebut ditilang, karena menyalahi izin trayek, sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas.

“Mereka yang ditindak karena melanggar izin trayek dan kami lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Henry.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid