Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse dan Kriminal Polri menyita Rp 69 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa konsultasi dan percetakan sawah yang melibatkan tujuh BUMN di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2012-2014.
“Uang tersebut hasil urunan berbagai BUMN. Jadi total nilai proyek sekitar 360 miliar,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7).
Dia menjelaskan, sumber uang tersebut berasal dari patungan tujuh BUMN. Masing-masing BUMN menyetorkan sekitar 2 persen keuntungan dari Program Kemitraaan Bina Lungkungan (PKBL).
Dilanjutkan Cahyono, proses penyidikan kasus yang diduga melibatkan bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan terus berjalan. Saat ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksan sekitar 40 saksi.
“Mungkin tidak menutup kemungkinan dalam proses penyelidikan bila ada fakta-fakta atau alat bukti, bakal ada tersangka lain,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu