Jakarta, Aktual.com — Politikus Partai Demokrat, Jero Wacik kecewa dengan lambannya proses penyidikan perkara yang menjeratnya. Kekecewaan itu dilontarkan Jero, usai menandatangani surat perpanjangan masa penahanan.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata itu baru saja menandatangani perpanjangan masa penahanan hingga 30 hari kedepan.
“Hari ini saya melaksanakan pemeriksaan, dipanggil untuk menandatangani perpanjangan penahanan. Sesuai dengan KUHAP, 20 hari sudah saya jalani, 40 hari sudah saya jalani, 30 hari sudah saya jalani, hari ini perpanjang 30 hari,” ujar Jero, di gedung KPK, Kamis (30/7).
Mantan Menteri ESDM rezim SBY itu mengaku, jika awalnya dia enggan menandatangani administrasi perpanjangan penahanan. Dia pun mempertanyakan, mengapa penyidikan kasus yang menjeratnya berlangsung begitu lama.
“Sebetulnya saya tidak mau tanda tangan perpanjangan. Pak Ruki (Plt Ketua KPK) pernah sampaikan, kalau tersangka KPK mestinya 20 hari saja sudah dilimpahkan, paling tidak 10 hari sejak tersangka. Saya ingin dipercepat prosesnya, masa 10 bulan (jadi tersangka),” sesal Jero.
Seperti diketahui, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus yakni, dugaan korupsi di Kementerian ESDM periode 2011-2013 serta Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011.
Dalam kasus di Kementerian ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM. Dia diduga bersekongkol dengan mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono diduga menganggarkan beberapa proyek fiktif. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Sedangkan kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat. KPK menduga kerugian negara yang disebabkan Jero saat menjabat sebagai Menbudpar senilai Rp 7 miliar.
Jero resmi ditahan KPK pada 5 Mei 2015 lalu. Dia ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby