Jakarta, Aktual.com — Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansah siap menuntaskan persoalan parkir liar Jakarta. Salah satunya dengan meningkatkan denda parkir liar dan mencari payung hukum untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi para juru parkir (jukir) liar.

“‎Sekarang kuat-kuatan saja sama kita, siapa yang nanti kalah. Kita harus selalu optimis kalau bisa maju dan mengalahkan mereka,” kata Andri, Kamis (30/7).

Keberadaan parkir liar di sejumlah wilayah Ibukota sampai kini masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang belum berhasil dituntaskan jajaran Dishub. Sulitnya mendapatkan lahan untuk pembangunan kantong parkir disebut-sebut menjadi salah satu penyebab utama dalam menyelesaikan masalah parkir liar.

“Harus diakui kita memang kurang kantong parkir. Karena itulah selalu ada lagi parkir liar walaupun telah kita tertibkan setiap hari‎,” ungkapnya.

Andri berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa membuat payung hukum misalnya Peraturan Gubernur (Pergub). ‎Di mana dalam aturan itu, dapat juga diatur mengenai denda bagi pemilik sepeda motor yang terjaring razia.

Sebab sampai saat ini, rencana pembelian lahan untuk kantong parkir saat ini masih terkendala harga jual tanah yang tinggi.

“Misalnya lahan parkir di kawasan Pasar Tanah Abang, sebenarnya mau kita beli, tetapi harganya tinggi sekali sampai Rp80 juta permeter. Itu jauh di atas NJOP dan appraisal,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid