Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Adriansyah berjalan keluar usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7). Mantan Bupati Tanah Laut itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat terkait perizinan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Jakarta, Aktual.com — Agung Krisdiyanto, ajudan pemilik PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat mengaku bahwa ia diminta untuk memberikan uang sebanyak 8 kali kepada anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan Adriansyah.

“Pernah, delapan kali, kadang rupiah, ada dolar AS, ada dolar Singapura,” kata Agung saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/7).

Agung bersaksi untuk atasannya, Andrew Hidayat yang didakwa memberikan uang Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,05 miliar terkait pengurusan perizinan perusahaan yang dikelola oleh PT Mitra Maju Sukses (MMS) di kabupaten Tanah Laut, ketika Adriansyah menjabat selaku Bupati Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan periode 2008-2012.

“Selama ikut saudara Andrew Hidayat, saya melekat sebagai ajudan, pengawal, kepala urusan rumah tangga, kadang nyetir. Sejak Februari 2013,” tambah Agung.

Uang yang diberikan Agung kepada Ariansyah adalah: 1. 20 November 2013 sebesar 50 ribu dolar AS di Hotel Ibis.

2. 16 April 2014 sebesar Rp250 juta di hotel Sari Pan Pasific.

3. 16 Mei 2014 sebesar 75 ribu dolar AS di Pullman Hotel.

4. 13 November 2014 sebesar 50 ribu dolar Singapura di Mal Taman Anggrek.

5. 21 November 2014 sebesar Rp500 juta di Apartemen GP Slipi.

6. 28 Januari 2015 sebesar Rp500 juta di restoran Sushi Tei Taman Anggrek.

7. 9 April 2015 di Swiss-Bel hotel Bali.

8. 9 Oktober 2014 di restoran Paragon, namun tidak tahu nilai terakhir.

“Yang ada di benak saya, (uang itu untuk) urusan bisnis,” ungkap Agung.

Saat memberikan uang di Swiss-Belhotel Bali pada 9 April 2015 tersebut Agung dan Adriansyah ditangkap oleh penyidik KPK, saat itu Agung akan memberikan uang 44 ribu dolar Singapura dan Rp57,36 juta.

“Saya manggil Adriansyah, itu AA, itu penyerahan langsung,” tambah Agung.

Uang itu diambil dari kas PT MMS pada 8 April 2015 yang awalnya berupa 1.000 dolar Singapura sebanyak 50 lembar.

“Saya kasih ke Adriansyah saat tiba di Swiss-Bel Hotel. Saya ngomong ‘Izin Bapak. Ini ada titipan, amanah dari Pak Andrew Hidayat. Untuk permintaan bapak sudah saya tukarkan dan kuitansi ada di dalam amplop’,” ungkap Agung.

Setelah mendapatkan uang itu, Adriansyah memberikan uang Rp1,5 juta untuk biaya penginapan hotel Agung.

Namun sebelum Agung menginap, ia sudah tertangkap KPK.

Atas perbuatan Andrew tersebut, Adriansyah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby