Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi jasa konsultasi dan pencetakan sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang dimotori Kementrian BUMN tahun 2012-2014.
Untuk itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan memeriksa tersangka dengan inisial UR dalam perkara, yang diduga melibatkan bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut.
“UR besok (Jumat (31/7) diperiksa,” kata Kasubdit III Dirtipikor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo dikantornya, Jakarta, Kamis (30/7).
Dijelaskan Cahyono, UR pada saat proyek itu berlangsung menjabat sebagai Deputi PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan) Kementrian BUMN. Sumber uang ini, kata dia, berasal dari patungan tujuh BUMN. Masing-masing BUMN menyetorkan sekitar dua persen keuntungan dari program tersebut.
“Untuk nilai total kegiatan itu Rp 360 miliar. Sementara sumber uangnya dari berbagai perusahaan BUMN, dua persen dari setiap keuntungan masing-masing BUMN,” ujarnya.
Cahyono mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu masih berjalan. Hingga kini penyidik terlah memeriksa sebanyak 40 saksi.
“Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan bila ada fakta atau bukti, ada tersangka lain,” kata dia.
Atas perbuatannya tersangka UR dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Junto 55 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini penyidik juga sudah memeriksa mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Diketahui, proyek yang dipelopori mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan menggandeng beberapa perusahaan plat merah seperti, BNI, Askes, Pertamina, Pelindo, Hutama Karya, BRI, dan PGN. Kemudian para perusahaan BUMN mempercayakan pengerjaannya kepada PT Sang Hyang Seri.
Dalam proyek itu, PT Sang Hyang Seri yang merupakan BUMN pangan menjadi penanggung jawab proyek. Dalam mengerjakan proyek, PT SHS dibantu beberapa perusahaan lain seperti PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya dan PT Indra Karya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu