Jakarta, Aktual.com — Sidang praperadilan yang diajukan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) terkait penetapan pengacara Otto Cornelis Kaligis (OCK) sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan oleh KPK sudah dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎”Sidang perdana digelar 10 Agustus 2015, hakim Suprapto,” singkat ‎Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, dikantornya, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (29/7).

Salah satu kuasa hukum OC Kaligis, Jhonson Pandjaitan mengatakan ‎praperadilan dilakukan karena penetapan tersangka serta penangkapan kliennya dinilai tak sesuai prosedur dan telah melanggar HAM.

Awalnya mantan ketua mahkamah Partai nasdem itu dipanggil sebagai saksi pada tanggal 13 Juli 2015. Dalam surat panggilan tersebut tertera jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB, namun nyatanya surat tersebut baru diterima pihak OC sekitar pukul 10.40 wib. Pengacara kondang itu pun otomatis tak menghadiri panggilan.

Lantas pada 14 Juli 2014, OC ditangkap saat tengah berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. OC ditangkap berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan 13 Juli 2014, dimana saat itu OC berstatus saksi.

“Pertanyaan kenapa tiba-tiba ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka? Itulah yang akan kami uji di persidangan,”cetus Jhonson saat mendaftarkan praperadilan.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan penahanan, penyitaan telpon seluler, sel isolasi yang dinilai Jhonson telah menyebabkan hak-hak dasar OC seperti bantuan hukum dan bertemu keluarga tidak dapat terpenuhi.

Diketahui AAI yang beranggotakan 150 pengacara mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (27/7) lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby