Jakarta, Aktual.co — Perusahaan Modal Ventura PT Brent Ventura dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuanagan (OJK) tidak memiliki izin usaha sehingga tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura.

“Brent Ventura tidak pernah mendapatkan izin usaha dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menkeu No.18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani dalam siaran pers, Selasa (21/4).

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa definisi Perusahaan Modal Ventura adalah Badan Usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

Perusahaan Modal Ventura didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi. Badan Hukum yang melakukan kegiatan Perusahaan Modal Ventura harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK sebelum menjalankan usahanya. Dengan demikian PT Brent Ventura tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang ada.

Artikel ini ditulis oleh: