Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya bidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi “Dwelling Time” di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.
Untuk itu, pemeriksaan selama 12 jam lebih dilakukan terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) non-aktif Partogi Pangaribuan (PP).
“Penyidik akan mengembangkan penyidikan memeriksa tersangka PP selama 24 jam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (30/7) tengah malam.
Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan terhadap PP akan mengagendakan pemanggilan terhadap saksi lain yang diduga terlibat dugaan korupsi bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Bahkan Iqbal mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi itu tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap Partogi setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.
Selain Partogi, polisi terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pekerja perusahaan importir MU.
Terkait penahanan terhadap Partogi, Iqbal menyatakan penyidik akan menyimpulkan untuk menahan tersangka usai menjalani pemeriksaan maraton pada Jumat (31/7).
Saat ini, polisi telah memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.
Artikel ini ditulis oleh: