Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI segera memberi keputusan atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain pun menyampaikan harapannya. Dia mengatakan, jika pihaknya berharap Komisi III bisa menyetujui Perppu tersebut. Karena menurutnya, landasan hukum Plt KPK sangat menentukan nasib pemberantasan korupsi di tanah air.
“Kita berharap begitu (lancar disahkan DPR). Perppu itu kan proses dan dibahas dari berbagai aspek penting. Artinya kita mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, khususnya tugas KPK ini yang cukup luas,” harap Zulkarnain di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4).
Lebih jauh disampaikan Zulkarnain, pihaknya pun tak lupa untuk mengapresiasi pembahasan yang sudah dilakukan Komisi III mengenai Perppu tersebut. Ia pun optimis DPR akan setujui Perppu tersebut.
“Sebetulnya saya pikir DPR itu cukup arif. Ini kan sudah berjalan hampir dua bulan pelaksana tugas Pimpinan KPK. Sehingga lima orang ini kita juga lebih fight untuk melakukan tugas-tugas KPK,” terangnya.
Kendati demikian, pria yang akrab disapa Zul itu tidak memungkiri kemungkinan terburuk, jikalau Perppu tersebut ditolak. Namun, jika itu yang terjadi, pastinya akan berimbas besar bagi kinerja lembaga antirasuah.
“Pimpinan KPK kalau dua orang sulit melaksanakan tugas, sebab pimpinan KPK itu kan lain tugasnya. Jangkauan pencegahan lebih luas, Kementerian, Lembaga baik pusat atau daerah juga melibatkan tugas masyarakat,” tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI akan membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam Rapat Kerja pada hari ini, Selasa (21/4).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















