Jakarta, Aktual.com — Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang berpendapat ada tiga faktor yang menjadi pemicu masalah dalam pendaftaran pasangan calon dan bisa berdampak pada penundaan pilkada serentak 2015.
Menurut dia, faktor pertama adalah adanya kisruh partai politik yang membuat calon tidak percaya diri menggunakan partai bermasalah menjadi kendaraan politik. Hal itu berkaitan dengan masalah pendaftaran pasangan calon yang dapat berakibat pada penundaan pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah di Tanah Air.
Kedua, partai politik lebih mementingkan kekuasaan ketimbang menumbuhkan demokrasi, sehingga sebagian besar partai politik ramai-ramai mendukung calon tertentu yang diyakini akan menang dengan tidak membuka ruang bagi calon lain untuk menggunakan partainya menjadi kendaraan politik.
Terakhir, sambungnya, adanya aturan Komisi Pemilihan Umum tentang penundaan pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal dan justru membuka peluang adanya pembusukan politik antara parpol pendukung dan calon yang sengaja tidak mendaftar agar pilkada ditunda.
Ditambahkan, dengan penundaan pilkada maka secara otomatis calon patahana akan mengakhiri masa jabatan sehingga yang muncul adalah adanya pejabat maka patahana tidak lagi mempunyai kekuatan dan kekuasaan sehingga relatif mudah untuk dikalahkan.
“Jadi ada semacam kegalauan dari calon lain untuk berhadapan dengan patahana,” katanya, di Kupang, Jumat (31/7).
Skenario ini justru merusak tatanan demokrasi. Pilkada serentak yang pendaftarannya telah ditutup (28/7), menyisahkan soal. Di beberapa daerah ternyata muncul calon tunggal sehingga KPU harus memperpanjang pendaftaran hingga 3 Agustus.
Jika pada masa perpanjangan juga tidak ada figur lain yang mendaftar maka pilkada di daerah tersebut ditunda sampai 2017.
Artikel ini ditulis oleh: