Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, E. Herman Khaeron mengingatkan pemerintah ikhwal ratifikasi ASEAN Agreement on Transbounary Haze Pollution (Peresetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas / AATHP).
Hal itu menyusul masuknya musim kemarau dan potensi ratusan titik api yang mengamcam sejumlah hutan di daerah.
“Artinya, jika kabut asap terjadi lagi ke negara tetangga maka kita bisa kena denda,” kata Herman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (31/7).
Ia pun mengatakan, bencana kebakaran hutan dan lahan yang sudah seperti ritual tahunan ini tentunya perlu disikapi serius, terutama oleh Pemerintah. hal ini dikarenakan selain merugikan negara lain, juga mengganggu kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang luar biasa.
“Saya meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai leading sector yang menangani hal ini harus bertindak cepat dan antisipatif, kami di komisi IV mendukung, baik melalui support anggaran APBN maupun perundang-undangan terkait kebakaran hutan dan lahan,” tegas politikus Demokrat itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang