Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan menegaskan, jika kliennya siap menerima berapa pun hukuman yang dijatuhkan. Johnson pun mengklaim jika dirinya tidak akan menutupi fakta keterlibatan mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu dalam kasus suap Hakim PTUN Medan.

“Kalau klien saya bersalah, terbukti, hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah,” papar Johnson, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/7).

Bukan hanya soal keterlibatan OC Kaligis, Johnson juga mengomentari ikhwal penolakan kliennya ketika dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ahli huku itu pun tak menampik, jika keterangan OC dibutuhkan untuk mengungkap kasus suap Hakim PTUN Medan.

Namun demikian, dia tetap berasalan jika penolakan itu merupakan hak seorang tersangka, dan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“(Keterangan OC Kaligis) bukan hanya dibutuhkan sebagai saksi, tersangka juga. Tapi dia punya hak dasar. Keterangan tersangka hanya salah satu, kalau posisinya saksi dia juga hanya satu saksi dari sekian banyak saksi,” ujar Johnson.

Seperti diketahui, OC Kaligis resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap ke Hakim PTUN Medan pada 14 Juli 2015. Dia diduga menjadi pemberi uang suap ke Hakim yang mengadili gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pengacara M Yagari Bhastara atau Gerry, Haerudin Massaro sempat mengungkapkan, jikalau OC pernah dua kali memberikan uang secara langsung ke Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Diketahui, Gerry adalah salah satu tersangka di kasus suap tersebut.

Atas dugaan tersebut, politikus Partai Nasdem dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby