Jakarta, Aktual.com — Real Estat Indonesia (REI) Jawa Tengah menyatakan konsumen harus memastikan latar belakang pengembang perumahan sebelum melakukan pembelian.
“Memastikan apakah pengembang ini baik atau tidak, penting dilakukan oleh konsumen, bahkan juga oleh perbankan yang memfasilitasi kredit pemilikan rumah,” kata Wakil Ketua Bidang Promosi dan Publikasi DPD REI Jateng Dibya K Hidayat di Semarang, Jumat (31/7).
Menurutnya, para konsumen wajib waspada terhadap pengembang yang baru memiliki satu proyek perumahan karena berpotensi akan melarikan uang dari konsumen tersebut, khususnya jika melakukan KPR inden.
Meski demikian, pihaknya memastikan kondisi tersebut belum pernah terjadi di Jawa Tengah. Menurutnya, selama ini perjanjian jual beli melalui KPR inden selalu berjalan baik dan tidak pernah merugikan salah satu pihak.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan keputusan Pemerintah dalam melarang dilaksanakannya KPR inden. Saat ini, Pemerintah memang memberlakukan kewajiban pembayaran rumah baru dapat dilakukan jika bangunan sudah selesai 100 persen.
“Seharusnya ada sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah kepada para pengembang. Belum tentu kondisi pengembang di satu daerah sama dengan yang lain,” katanya.
Diakuinya, memang banyak pengembang perumahan yang tidak jelas kualitas dan proyek yang dihasilkan apa saja, meski demikian pihaknya memastikan hal itu belum pernah terjadi di Jawa Tengah.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka