Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap bila diminta hadir oleh pimpinan DPR RI untuk memberikan penjelasan ikhwal peraturan penundaan pelaksanaan Pilkada, jika di satu daerah hanya ada satu pasangan calon atau tunggal.
“Tentu kalau forum itu akan diselenggarakan kami akan hadir untuk menyampaikan soal pandangan KPU terkait dengan isu (penundaan pelaksanaan) calon tunggal tersebut,” ucap komisioner KPU, Ida Budhiarti usai acara diskusi, di Jakarta, Sabtu (1/8).
Sementara itu, ketika ditanyakan apakah masih memungkinkan bila dilakukan revisi terhadap ketentuan terutama peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penundaan terhadap calon tunggal?. Idha mengatakan jika dibahas dan diperdebatkan terkait elemen strategis sistem Pilkada, maka pandangan kami tidak cukup diatur dengan peraturan KPU (PKPU) harus diatur dalam Undang-undang.
“Bila berkaitan dengan muatan UU, tentu bukan otoritas KPU, dan itu harus dibahas bersama antra DPR dan pemerintah. Jadi sistem Pilkada tidak dapat hanya diatur dengan PKPU saja,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang