Denpasar, Aktual.com — Berkas perkara ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe dalam waktu dekat akan dikembalikan lagi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto menuturkan, saat ini kedua berkas Margriet dalam perkara penelantaran anak dan pembunuhan berencana Engeline telah digabungkan.
“Untuk berkas perkara Nyonya M (Margriet) tengah dalam resume,” kata Hery saat dihubungi Aktual.com, Sabtu (1/8).
Itu berarti, jika tak ada aral melintang dalam waktu dekat penyempurnaan berkas tersebut akan rampung dan dikembalikan ke Kejati Bali. Di tempat terpisah, kuasa hukum tersangka Agus Tay Hamba May, Haposan Sihombing SH menyakini, bila Margriet telah merencanakan pembunuhan terhadap Engeline.
Indikasi hal tersebut yakni, adanya lubang yang telah disiapkan sebelum bocah delapan tahun tersebut tewas dibantai. Hal itu diperkuat dengan pernyataan saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik.
“Jadi, kami melihat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diterapkan kepada tersangka M (Margriet) itu sudah tepat,” kata Haposan.
Di sisi yang lain, Haposan menyebutkan, jika saat ini kliennya telah terhindar dari tuduhan pembunuhan berencana.
“Agus terhindar dari pembunuhan berencana. Klien saya selamat dari tuduhan ikut merencanakan pembunuhan Engeline,” terang dia.
Selama ini, kata dia, memang Agus Tay tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Engeline. Agus hanya turut serta dalam pembunuhan yang terjadi di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: