Jakarta, Aktual.com — Satgasus Polda Metro Jaya menahan Dirjen Perdagangan Kementrian Luar Negeri Partogi Pangaribuan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait ‘dwelling time’ di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (31/7) malam.
“‘PP’ sudah kami tahan tadi malam,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8).
Penahanan terhadap ‘PP’, kata Iqbal, agar tidak menyulitkan penyidikan dan menghilangkan barang bukti.
“Intinya untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Untuk diketahui, ‘PP’ merupakan tersangka ketiga yang ditahan. Sebelumnya, Polda sudah menahan dua tersangka. Yakni, pekerja harian lepas (PHL) Ditjen Daglu berinisial ‘MU’ dan calo perizinan bongkar muat peti kemas berinisal ‘ME’ (sebelumnya disebut polisi berinisial ‘N’).
Sedangkan Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I, yang juga tersangka belum ditahan. Sekedar informasi, ‘I’ berada di Kanada sebelum kasus tersebut mencuat.
Artikel ini ditulis oleh: