Surabaya, Aktual.com —Pembahasan tata tertib yang dipimpin Slamet Effendi Yusuf berjalan alot. Beberapa pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang merupakan peserta Muktamar NU ke-33 bersahutan menyampaikan interupsi.
Draf atau rancangan tatib yang terdiri dari 8 Bab dan 23 Pasal, dalam pembahasannya masih berkutat di Bab V yang menyangkut Pimpinan Sidang, khususnya Pasal 14.
“Pimpinan Sidang ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” demikian bunyi pasal dimaksud dikutip Aktual, Minggu (2/8).
Perwakilan dari wilayah Sulawesi Tengah mengusulkan agar pimpinan sidang ditetapkan oleh muktamirin. Demikian halnya usulan dari Nusa Tenggara Timur, Maluku, Riau dan beberapa wilayah lainnya.
“Kami usulkan naskahnya, pimpinan sidang dipilih dari dan oleh peserta muktamar,” kata peserta asal Papua Barat.
Di sisi lain, hujan interupsi yang terus berlangsung mengarah pada pimpinan pleno. Pimpinan dianggap tidak tegas terhadap banyaknya interupsi. Untuk menahan amarah muktamirin, sholawat berkali-kali bergema di Alun-alun Jombang, tempat dilangsungkannya pembahasan tatib.
Interupsi bahkan diwarnai kecurigaan antar peserta muktamar. Yakni dugaan adanya provokasi dari peserta, sebab berkali-kali interupsi tidak bisa dibendung. Banser yang menjaga jalannya pleno mengamankan salah satu peserta yang dianggap melakukan provokasi.
Pukul 17.00 Wib, pimpinan akhirnya memutuskan skors untuk sholat Ashar. Skors berlaku hingga pukul 20.00 Wib.
Artikel ini ditulis oleh: