Jakarta, Aktual.co — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini bahwa peran korban dalam mengungkap kasus dugaan perbudakan Anak Buah Kapal (ABK) PT PBR di Pulau Benjina Maluku sangat besar.
“Para korban bisa membantu penyidik dalam mengungkap dugaan ini”, ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, dalam siaran pers yang diterima Aktual.co, Selasa (21/4).
Semendawai mengatakan, para korban bisa menyampaikan kepada penyidik bagaimana kondisi mereka saat dipekerjakan sebagai ABK oleh PT PBR. Menurut dia, keterangan korban bisa menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil tindakan yang sesuai aturan hukum yang berlaku.
LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban jika ada permohonan dan memang ada ancaman yang mengancam hak-hak korban termasuk dalam menjalani penyidikan.
“Korban atau pendampingnya bisa menyampaikan permohonan perlindungan ke LPSK. Setiap permohonan pasti akan diproses sesuai ketentuan.”
LPSK berharap aparat berwenang bisa turut memberikan penanganan agar hak korban tidak terlanggar.
“Kerjasama dan peran aktif antar lembaga baik pusat maupun daerah bisa membantu korban dan penyidik dalam mengungkap kasus ini.”
Seperti diberitakan, PT PBR ditenggarai memperbudak puluhan ABK asal Myanmar. Perusahaan yang berbasis di pulau Benjina ini saat ini sedang dalam penyelidikan Satgas Anti Illegal Fishing dan KKP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















