Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8). Pemeriksaan hari ini adalah pertama kali sejak politikus PKS itu ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik KPK juga akan memeriksa istri Gatot, Evy Susanti. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada Hakim PTUN Medan, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pak GPN dan bu ES,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (3/8).

KPK resmi menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan pada 28 Juli 2015 lalu. Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi SP menyebutkan, penyidik telah menemukan alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara kemarin (28 Juli 2015), dari pemeriksaan baik saksi maupuan tersangka, KPK berkesimpulan menemukan dua alat bukti permulaan cukup, yang disimpulkan diduga terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka GPN, kedua adalah ES dari swasta,” kata Johan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasusnya, baik Gatot maupun Evy diduga sebagai penyedia uang ribuan Dollar Amerika Serikat, yang dijadikan suap untuk Hakim PTUN Medan. Informasi yang beredar, dalam menyediakan uang tersebut Gatot dan Evy tidak bekerja sendirian.

Kuat dugaan terdapat satu pihak lagi yang juga terlibat sebagai pemodal suap ke Hakim PTUN Medan, yang kabarnya berasal dari kalangan pengusaha. Dia merupaka kolega dari Gatot di PKS, yakni Zulkarnaen atau Zul Jenggot.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu