Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Gatot dan Evy pun dipastikan akan memenuhi panggilan lembaga tersebut. “Insya Allah datang,” ujar kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution melalui pesan singkat, Senin (3/8).
Razman menyebutkan, pemeriksaan terhadap kliennya itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan tak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka itu. “Persiapannya biasa saja,” kata Razman.
Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7). Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu