Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Gatot, hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, jika dilihat dari dugaan pasal yang dilanggar, penahanan terhadap Gatot sangat memungkinkan untuk dilakukan. Namun demikian, keputusan ditahan atau tidaknya Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merupakan kewenangan penyidik.
“Kalau secara obyektif, sudah terpenuhi (untuk menahan). Karena sangkaannya memiliki ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun. Jadi tergantung penyidik, karena ini lebih ke pertimbangan subyektif,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (3/8).
Lebih jauh disampaikan Priharsa, hari ini penyidik KPK memang menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Gatot. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
Dalam pemeriksaan nanti, penyidik akan mengkonfirmasi mengenai sumber uang suap, serta dugaan pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut. “Iya, mengkonfirmasi informasi-informasi yang telah dimiliki oleh penyidik,” kata Priharsa.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan pada 28 Juli 2015 lalu. Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Johan Budi SP, mengaku jika penyidik telah menemukan alat bukti untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu