Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mempercepat proses penyelesaian kasus yang menjerat bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali di kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
“Betul (mengebut), tidak ada sama sekali rencana untuk memperlambat proses penanganan perkara (korupsi haji Suryadharma Ali),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (20/4).
Priharsa membantah, telah menggantungkan kasus yang melilit bekas pimpinan PPP tersebut sampai akhir tahun. “Informasi yang diterima keliru. KPK tidak pernah memberikan pernyataan bahwa berkas penyidikan baru akan rampung Desember.”
Menurut dia, bukti KPK terus mempercepat perampungan berkas perkara SDA adalah gencarnya pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hal itu ditujukan untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera disidangkan.
“Masih dilakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi berkas (perkara korupsi haji Suryadharma Ali).”
Dia pun mengaku, KPK sudah melayangkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut. Tak tanggung-tanggung, KPK sudah melayangkan surat panggilan terhadap 300 saksi. Namun dari 300 surat panggilan itu hanya 100 lebih yang memenuhi panggilan KPK.
“Kita telah mengirimkan lebih dari 300 surat panggilan saksi, sudah lebih dari 100 saksi yang sudah kita periksa,” kata dia.
Seperti diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap SDA pada Jumat 10 April 2015. Penyidik terus melakukan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui rentetan korupsi yang dilakukan oleh SDA.
KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Selaku Menteri Agama, diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayar keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.
Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















