Jakarta, Aktual.com – Menkum HAM Yasonna Laoly telah menyodorkan draf RUU KUHP pada rapat kerja dengan Komisi III.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III, Azis Syamsudin, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).

“Dalam RUU KUHP memang benar ada permintaan untuk menghidupkan kembali pasal tersebut,” ujarnya.

Kemudian, sambungnya, dalam rapat tersebut, Komisi III DPR hanya bersifat mendengarkan dan tidak membahas secara substansif dalam rapat tersebut.

“Pada saat raker dengan Menkum HAM, memang ada pasal itu (penghinaan kepada presiden). Teman-teman sekarang sedang dalam persiapan yang namanya inventarisir masalah. Ada beberapa pasal yang dimunculkan kembali sejak adanya putusan oleh MK, salah satunya pasal subtansi tentang penghinaan kepada presiden dalam RUU itu tapi kami belum membahas secara subtansi, hanya mendengar,” jelasnya.

Seperti diketahui, MK telah mencabut Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden’ pada tahun 2006. Ketiga pasal itu dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan, pendapat, atau pikiran merupakan kritik atau penghinaan kepada presiden dan/atau wakil Presiden.

Artikel ini ditulis oleh: