Jakarta, Aktual.com — Aparat Polres Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menyita 4.800 botol minuman keras berasal dari luar negeri merk Accadenia Lambrusco, yang akan diseludupkan dari Aceh ke Medan.
“Kita sita 4.800 botol minuman keras merk Accadenia Lambrusco asal Italia,” kata Kepala satuan Reserse dan Kriminal AKP Agus Subarnapraja di Stabat, Senin (3/8).
AKP Agus menjelaskan saat itu aparatnya menerima informasi dari masyarakat akan melintas satu truk BM 8676 AM, yang mengangkut minuman keras dari pelabuhan Kuala Simpang Aceh hendak tujuan Kota Medan.
“Begitu mendapatkan informasi tersebut langsung kita terjunkan tim untuk melakukan penjagaan dijalan yang akan dilintasi truk tersebut di Lintas Sumatera tepatnya di Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat,” katanya.
Saat petugasnya melakukan penggeledahan diatas truk maka ditemukanlah 400 kotak minuman keras ini yang akan dibawa ke Medan, dimana satu kotaknya berisi 12 botol.
“Indititas pemilik belum bisa dipastikan namun kita sudah menerapkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 terhadap minuman beralkohol ini yang harus memiliki izin edar dari BPOM, selain itu pita cukai juga tidak ada, jelas barang ilegal,” kata dia.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat yang juga didampingi Kepala Bagian Operasional Kompol Imra Ginting, Kasat Lantas AKP M Ikhwan menjelaskan mereka juga sedang mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap siapa pemiliknya.
Sementara itu Kepala Unit Ekonomi Ipda Rudi Syahputra menjelaskan bahwa truk yang mengangkut minuman keras asal luar negeri ini sempat dikejar oleh personnilnya, lalu dihentikan di di Jalinsum Kelurahan Perdamaian.
“Kita juga ada melihat satu mobil fortuner yang mengawal truk tersebut, begitu kita hentikan itu truk pengawal yang naik mobil furtuner langsung lari,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu