Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Selatan Gatot Pujo Nugroho (GPN) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa lebih dari sembilan jam, dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.10, dengan mengenakan rompi berwarna oranye, yang di punggungnya bertuliskan ‘Tahanan KPK’.
Namun demikian, Gatot yang dimintai tanggapan mengenai penahanannya, enggan berbicara sedikit pun. Walaupun diberondong pertanyaan oleh wartawan Gatot pun tak bergeming.
Bukan hanya itu, penyidik KPK juga turut menahan Evy Susanti (ES), yang diketahui sebagai istri dari Gatot. Tapi, ada yang berbeda dari sikap yang ditunjukan Evy, saat diminta berkomentar mengenai penahanannya.
Dia justru meminta doa kepada para wartawan yang bertanya. “Iya terimakasih ya. Doain ya,” singkat Evy.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, untuk Gatot akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta. Sedangkan istrinya akan mendekam di Rutan KPK.
“Keduanya akan ditahan demi kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” jelas Priharsa, saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, baik Gatot dan Evy hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kasus dugaan suap terhadap Hakim PTUN Medan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. Dalam kasus suap tersebut, mereka diduga berperan sebagai penyedia uang.
Atas dugaan tersebut, Gatot dan Evy dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu