Jakarta, Aktual.com – Sebanyak enam daerah telah memenuhi syarat dilakukannya Pilkada serentak atau minimal memiliki dua pasang calon. Sebelumnya 13 daerah yang masih meiliki calon tunggal.
Demikian disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (3/8) malam.
Kata dia keenam daerah tersebut yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Asahan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Daerah yang hanya satu pasangan calon ada tujuh, yaitu Tasikmalaya, Surabaya, Blitar, Pacitan, Mataram, Timor Tengah Utara (NTT) dan Samarinda,” paparnya.
Ia menegaskan, tujuh daerah gagal mengikuti Pilkada serentak tahun ini dikarenakan hanya memiliki satu pasangan calon. Sehingga, kata Husni, berdasarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 12 tahun 2015 Pilkada harus ditunda sampai periode berikutnya atau di tahun 2017.
Sementara itu, KPU memberikan kelonggaran waktu untuk melakukan verifikasi bagi Kota Surabaya sampai pukul 00.00 WIB di batas akhir pendaftaran bakal calon kepala daerah hari ini. Pasalnya, kelonggaran waktu tersebut diberikan setelah bakal calon wakil walikota Haries Purwoko (Rois) tiba-tiba menghilang saat sedang melakukan berbagai tahapan proses pendaftaran di KPUD Surabaya, Senin (3/8) sore
Artikel ini ditulis oleh: