Evi Susanti isteri ke dua dari Gubenur Sumatera Utara Gatot Pujo dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sembilan jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Senin (3/8/2015). Evi ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dan di tahan Rumah Tahanan KPK.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin (3/8) malam.

Pengacara Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution menyebutkan yang memiliki inisiatif untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan merupakan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. “Ada (gugatan ke) PTUN yang justru dari Pak OC, tapi mengatakan ‘ini harus kita buat, saya nanti biar gak digugat’,” kata Razman di kantor KPK, Selasa (4/8).

Atas permintaan OC Kaligis itu menurut Razman, Gatot dan Evy menyetujui gugatan ke PTUN Medan. “Ya namanya Bu Evy dan Pak Gatot tidak mengerti hukum, beliau setuju saja, sehingga akhirnya sudah membebani biaya malah jadi korban. Malah Bu Evy menurut saya harus dijadikan KPK saksi mahkota, dan bisa jadi ‘justice collaborator’,” kata Razman.

Selain itu, sambung Razman, Gatot dan Evy mengajukan dua surat. Surat pertama adalah surat agar OC Kaligis mau memberikan keterangan apa yang terjadi di PTUN Medan sebagai tersangka dan saksi, karena selama ini OC Kaligis selalu menolak untuk diperiksa KPK dengan alasan memiliki hak ingkar.

“Surat tandatangan Bu Evy dan Pak Gatot meminta agar OC Kaligis bersedia untuk memberikan keterangan sebagai tersangka atau saksi terhadap kasus yang sedang terjadi di PTUN Medan itu sehingga itu semua menjadi ‘clear’,” kata Razman.

Sedangkan surat kedua adalah surat permintaan penangguhan penahanan. “Besok juga kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk sekiranya mengabulkan penangguhan penahanan, kan kita sudah sangat koperatif,” ujar Razman.

Orang yang menjadi jaminan penangguhan penahanan adalah keluarga keduanya. “Kan ada anaknya kemudian ada juga keluarganya yang lain nanti itu menjadi jaminan,” ungkap Razman.

Gatot dan Evy disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu