Jakarta, Aktual.com — Wacana untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden melalui revisi KUHP perlu dilakukan pengkajian kembali.
Demikian disampaikan Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (4/8).
“Ini sedang dievaluasi, kami ingin masukan-masukan dari pemerintah, dari masyarakat, dan dari pihak-pihak yang terkait, itu yang ingin kita minta,” ujar dia.
Penghinaan kepada presiden tentu tidak diperkenankan, sebab presiden merupakan simbol negara. Namun, untuk kritikan membangun merupakan hal yang wajar.
“Presiden juga harus dijaga, DPR juga harus dijaga karena itu simbol-simbol negara, yang penting itu bagaimana caranya itu menyampaikan dan juga bagaiamana memberikan pendapat-pendapatnya. Kalau dikritik itu kan gak masalah, yang penting konstruktif,” seru Novanto.
Politikus Golkar ini menambahkan, kritikan berbeda dengan penghinaan. Jika memang ada kritikan yang membangun tujuannya agar dapat bekerja lebih baik, namun untuk penghinaan tentu tak diperkenankan.
“Itulah yang kita harapkan, tentu kita harus saling menghargai, kita juga harus mau dikoreksi, karena kita juga nggak bisa saling menghina dengan seenaknya, itu sebaiknya dihindari. Tetapi untuk kritik membangun ya boleh saja,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang