Jakarta, Aktual.com —  Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan pembubaran lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diajukan oleh Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa (TPKEB).

Dalam pembacaan amar putusan hasil dari pemeriksaan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap UUD 1945, menyatakan permohonan provisi pemohon tidak dapat diterima.

Anggota tim TPKEB Salamuddin Daeng mengatakan bahwa terdapat empat poin penting yang tersirat dalam Putusan MK soal OJK. Pertama, kalimat ‘OJK tidak boleh diintervensi oleh siapapun‎’ dihapus oleh MK. “Jadi pihak lain boleh mengintervensi OJK, termasuk pemerintah dan Bank Indonesia (BI),” kata Salamuddin di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (4/8).

Kedua, kata dia, fungsi pengaturan oleh OJK. MK memerintahkan agar pembentuk UU segera mengamandemen UU OJK dan BI mengenai kewenangan masing dalam mengatur bank. MK memerintahkan secara tegas agar segera amandemen UU BI terkait hal tersebut.

“Ketiga, mengenai batas waktu penggunaan APBN, MK memerintahkan agar pembentuk UU untuk menenatapkan batas waktu penggunaan APBN.‎ Dengan demikian UU OJK yang berkaitan dengan hal tersebut segera diamandemen,” ujar dia.

Ia melanjutkan, keempat, mengenai pungutan oleh OJK kepada masyarakat, MK secara implisit Melegalkan pungutan oleh lembaga lembaga sejenis OJK yang dibentuk dengan UU (yurisprudensi) tanpa melalui APBN.

“Sehingga memungkinkan KPK, KPPU, ‎KPI, KPU, untuk mengambil pungutan dan menjalankan mekanisme anggaran tanpa melalui APBN,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka